Tunggu Sebentar..

Publikasi H3

>

Informasi Detail

>

Hidrogeologi

21 Jun 2024

BBWSBS


image

Sosialisasi Permen ESDM no 5 th 2024 tentang Pedoman Penetapan NPA dan Kerjasama Daerah di BKAT Kementerian ESDM RI Jakarta. NPA adalah harga air tanah yang akan dikenai pajak, dihitung berdasarkan Harga Air Baku (HAB) dikalikan dengan Bobot Air Tanah (BAT). NPA diperoleh dari hasil perkalian HAB dan BAT. HAB sendiri adalah penjumlahan biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta biaya operasional dan pemeliharaan sumur pantau air tanah. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk segera membuat Peraturan turunannya agar implementasi mekanisme perhitungan terbaru dapat segera ditindaklanjuti.

Bagikan Artikel