Publikasi H3
>
Informasi Detail
>
Hidrogeologi
Sosialisasi Perizinan Air Tanah
Bapak Kepala Dinas ESDM Jatim menghadiri acara Launching Perizinan Air Tanah yg diresmikan oleh Bapak Wamen ESDM di Kementerian ESDM RI di Jakarta, pada Rabu 08 Januari 2025. Peluncuran inovasi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Secara umum peraturan ini mengatur tentang: 1. Izin Pengusahaan Air Tanah yang dikhususkan bagi badan usaha yang berencana memanfaatkan air tanah namun belum memilki sumur sebelumnya, 2. Penataan Pengusahaan Air Tanah yang dikhususkan bagi badan usaha yang telah memiliki sumur namun belum memiliki izin sebelumnya (sumur existing) ataupun bagi badan usaha yang izin sebelumnya telah melewati masa berlaku yang ada namun belum melakukan perpanjangan izin.
Bagikan Artikel