Tunggu Sebentar..

Publikasi H3

>

Informasi Detail

>

Hidrogeologi

Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Sosialisasi Optimalisasi Pemantauan Pemanfaatan Air Tanah Berbasis Sistem Informasi Geologi dan Air Tanah (SIGENAH) di Jawa Timur

17 Jun 2025

BBWSBS


Dari rumah tangga, pertanian, hingga industri, air tanah memiliki peran penting yang sering kali luput dari perhatian. Tanpa pengelolaan yang tepat, over eksploitasi air tanah bisa menjadi krisis yang tak terlihat seperti landsubsidence, pencemaran air, kekeringan dan intrusi air laut. Itulah mengapa pada Kamis, 19 Juni 2025 Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama dengan Badan Geologi Kementerian ESDM-RI, dan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Bapak Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M. dilanjutkan penyampaian keynote speech dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM-RI, Bapak Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N.,M.Sc. Selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang tata kelola dan perizinan air tanah disampaikan paparan dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Bapak Ir. Agus Cahyono Adi, M.T., dilanjutkan Kepala Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Bapak Wahyudi Romdhani, S.P., M.Sc. dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ibu Ertika Dinawati, S.T., M.PSDM. Melalui peraturan ini pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengakses perizinan dengan lebih efisien, tanpa mengurangi substansi pengawasan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Namun perlu ditekankan, bahwa kemudahan ini tidak serta merta menjadi celah untuk eksploitasi berlebihan. Sebaliknya, dengan sistem yang tertata dan berbasis data, pengelolaan air tanah akan menjadi lebih terukur, terkendali, dan transparan

Bagikan Artikel