Tunggu Sebentar..

Publikasi H3

>

Informasi Detail

>

Hidrogeologi

Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Pengelola SPAM Kabupaten Malang

24 Jun 2025

BBWSBS


Pada 24 Juni 2025, telah dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Pengelola SPAM Kabupaten Malang bertempat di Rayz UMM Hotel Malang dengan dihadiri oleh Pengelola SPAM di seluruh Kabupaten Malang baik yang berbentuk Kelompok Masyarakat atau BUMDes. Salah satu topik bahasan dalam sosialisasi ini adalah perkembangan perizinan air tanah terbaru, dengan rincian sebagai berikut: 1. Perizinan air tanah saat ini berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, memberikan implikasi pada pergeseran kewenangan perizinan air tanah yang awalnya berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) menjadi berbasis Wilayah Sungai (WS) sehingga agar bagi badan usaha/bukan badan usaha yang berkeinginan mengajukan perizinan terkait air tanah melakukan pengecekan kewenangan terlebih dahulu di website https://badangeologi.id/portal-air-tanah/ dengan memasukkan koordinat sumur dalam format decimal degree. 2. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 terdapat 3 substansi perizinan yang diatur yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan. 3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah ditujukan untuk kegiatan bukan usaha seperti penggunaan untuk kebutuhan sehari hari debit >100 m3/bulan, kebutuhan berkelompok dengan debit >100 m3/bulan/kelompok, dewatering sipil, penelitian oleh pemerintah, bantuan sumur oleh pemerintah. 4. Izin Pengusahaan Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan diwajibkan dimiliki oleh Perorangan/Badan Usaha skala mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki NIB dan menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha. Adapun terkhusus untuk penataan maksimal diajukan 31 Maret 2026, dan hanya berlaku untuk sumur yang dibangun sebelum 31 Maret 2023. 5. Prosedur perizinan air tanah untuk wilayah pusat adalah sebagai berikut: pengurusan izin pengusahaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah penataan adalah melalui Sistem OSS, sedangkan persetujuan air tanah melalui esdm.go.id. 6. Prosedur perizinan air tanah untuk wilayah provinsi adalah sebagai berikut: pengurusan izin pengusahaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah penataan adalah melalui Sistem OSS, sedangkan persetujuan air tanah melalui email geologiairtanahesdm@gmail.com. Materi dapat diunduh pada link berikut:

Bagikan Artikel