Publikasi H3
>
Informasi Detail
>
Hidrogeologi
Penyampaian Laporan Teknis Izin Air Tanah di Jawa Timur
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang pada prinsipnya salah satu kewajiban dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) adalah menyampaikan laporan teknis sebagai berikut: Laporan Penggunaan Air Tanah Laporan berisi besaran debit penggunaan air tanah oleh badan usaha pemegang IPAT yang dibuktikan melalui bukti tagihan dan bukti pembayaran pajak air tanah. Laporan dapat dikirimkan 1 (satu) kali setiap bulannya sebelum tanggal 10 (sepuluh). Laporan Pengukuran Kedalaman Muka Air Tanah Laporan berisi hasil pengukuran kedalaman muka air tanah dari sumur produksi yang digunakan sesuai dengan yang tercantum pada IPAT, metode pengukuran dapat menggunakan hidrometer atau alat ukur meteran. Laporan dapat dikirimkan 1 (satu) kali setiap bulannya sebelum tanggal 10 (sepuluh). Hasil Analisis Kualitas Air Tanah Laporan berisi hasil analisis kimia air tanah dari Laboratorium dengan Standar KAN, dengan acuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Adapun beberapa ketentuan terkait mekanisme pelaporan adalah:a. Pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali bagi badan usaha yang air tanahnya dipergunakan untuk Bahan Baku Produksi, b. Pelaporan setiap 1 (satu) tahun sekali bagi badan usaha yang air tanahnya dipergunakan untuk Penunjang Kegiatan/Operasional Usaha (MCK, Penyiraman Tanaman, Boiler, dll). Maka dari itu dihimbau kepada seluruh pemegang izin air tanah di Jawa Timur untuk segera menyampaikan laporan teknis sebagaimana dimaksud melalui Website SIGENAH, adapun mekanisme permohonan pendaftaran akun dan panduan pengisian pelaporan melalui Website SIGENAH dapat diakses melalui link https://bit.ly/SOPnManualBookSIGENAH.
Bagikan Artikel