Tunggu Sebentar..

Publikasi H3

>

Informasi Detail

>

Hidrogeologi

Sadar Legalitas Berusaha Kabupaten Jember

11 Ags 2025

BBWSBS


Sebagai salah satu langkah nyata melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan perizinan air tanah di Jawa Timur sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sadar Legalitas Berusaha atau “SALEHA”. Kali ini SALEHA dilaksanakan di Kantor BAKORWIL Kabupaten Jember dengan mengundang perwakilan badan usaha pengguna sumber daya air di Kabupaten Jember. Dalam sosialisasi ditekankan tentang pentingnya perizinan air tanah, bukan hanya untuk menjaga keseimbangan air tanah dan mempermudah pemantauan, namunlebih penting lagi memberikan perlindungan hukum bagi pengguna air tanah. Perlu disebarluaskan secara masif bahwa pengusahaan air tanah untuk sumur eksisting berlaku terbatas hanya sampai 31 Maret 2026, sehingga Dinas ESDM senantiasa mengajak pemilik sumur belum berizin untuk segera memanfaatkan kemudahan perizinan yang ada.

Bagikan Artikel